Kejari Sampang Sukses Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Pengarengan

    Kejari Sampang Sukses Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Pengarengan

    Sampang - Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba), Menko Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Al Hidayat yang terletak di desa Ragung, kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang secara virtual, Jumat (01/07) 

    Dimana launching serentak secara Nasional yang dihadiri Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Gubenur Jawa Barat yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, secara daring atau virtual bersama beberapa Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri yang juga ikut bersama meresmikan balai rehabilitasi. 

    "Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim saya resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa pada sepuluh (10) Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia, semoga menjadi sumbangsih dalam upaya pemulihan masyarakat yang menjadi penyalahguna dan yang menjadi pecandu narkoba, " kata Menko Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P.,  

    Selesai peresmian secara nasional tersebut, dilanjutkan Kepala Kejari Sampang Imang JOB Marsudi, S.H., M.H., menyampaikan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan sebagai langkah strategis dalam menindaklanjuti peraturan tersebut, membuat balai rehabilitasi yang ada di setiap Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia secara bertahap. 

    "Alhamdulillah Sampang termasuk yang Pioneer (pelopor), jadi tidak semua Kabupaten pada saat ini bersamaan, di Jawa Timur baru 12 Kabupaten yang melaksanakannya, " sambut Kajari Sampang Imang Job Masrudi S.H., M.H.

    Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, dengan adanya balai rehabilitasi ini dimaksudkan merupakan kewenang penuntut umum untuk menempatkan para pecandu maupun penyalahgunaan narkotika kedalam panti rehabilitasi medis ataupun sosial yang merupakan ketentuan dalam pasal 13 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.

    Sebagai informasi tambahan, launching balai rehabilitasi di desa Ragung, Kecamatan Pengarengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Masrudi S.H., M.H., didampingi jajaran Kejari Sampang, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, Dandim 0828, Kapolres, Forkopimda dan tokoh masyarakat sekitar serta tamu undangan lainnya. (Huz/Full) 

    jawa timur sampang
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 084/Bhaskara Jaya, Kunjungan kerja...

    Artikel Berikutnya

    Peringkat terakhir Posisi 38, KONI Sampang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta

    Ikuti Kami