AJIS Sayangkan Pelaksana Mega Proyek JLS Larang Wartawan dan LSM

    AJIS Sayangkan Pelaksana Mega Proyek JLS Larang Wartawan dan LSM

    Sampang - Pelarangan jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) oleh pelaksana mega proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang, mendapat sorotan dari ketua Aliansi Jurnalis Independen Sampang (AJIS). 

    Evand selaku ketua AJIS menyayangkan sikap pelaksana yang dinilai mengabaikan dan tidak paham tentang Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

    Berdasarkan keberadaan UU KIP yang berpijak di atas konstitusi yang jelas. Tepatnya Pasal 28F dan 28J UUD 1945, secara lugas menyatakan bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara. 

    Namun kebebasan memperoleh informasi tersebut perlu dibarengi dengan menghormati hak asasi orang lain dengan prinsip keseimbangan.

    UU KIP dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Badan Publik dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN/D, sumbangan masyarakat dan hutang luar negeri, menuju tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel.

    Sehingga warga negara dapat mengetahui penggunaan APBN/D dalam pembangunan, terutama yang berdampak dalam kebijakan publik.

    "Jadi jika ada pembatasan bagi kami Media, organisasi ataupun kelembagaan dalam hal kontroling di pelaksanaan pembangunan JLS, lantas UU KIP ini sebenarnya untuk siapa? Ada Apa Ini.?, " herannya, selasa (18/10) 

    Terlebih proyek tersebut merupakan mega proyek terbesar di Madura yang menelan anggaran lebih dari 200 miliar, dan nantinya juga akan menjadi beban masyarakat Sampang kedepannya lantaran pembangunan tersebut yang bersumber dari dana pinjaman. (Huzz/Full) 

    jawa timur sampang
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    KPU Sampang Sosialisasikan Verfak dan Rakor...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sampang Berhasil Ungkap Tindak Pidana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali

    Ikuti Kami