Warga Pamekasan Meninggal di Mapolres Sampang

    Warga Pamekasan Meninggal di Mapolres Sampang

    Sampang - Sungguh malang nasib RJS (25 th), warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, harus meninggal di Mapolres Sampang setelah 4 (empat) hari ditangkap. rabu (16/11) 

    RSJ (25 th) merupakan residivis yang di tangkap oleh Satres Narkoba Polres Sampang sejak Minggu (13/11) kemarin di wilayah hukum Sampang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0, 43 gram.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban ditemukan pertama kali oleh tahanan satu kamar di kamar mandi Polres Sampang.

    “Saat itu ada tahanan lain yang sekamar ke kamar mandi. Korban sudah meninggal dengan menggantung diri dengan memakai sarung, ” kata Ipda Dody saat memberikan keterangan pers.

    Lanjut Ipda Dody, pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk pemeriksaan terhadap korban. Diduga, korban dengan sengaja menghabisi nyawa sendiri. Pihaknya juga mengatakan tidak ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban.

    Terkait hal tersebut, banyak tanggapan di kalangan masyarakat khususnya di WAG, salah satu anggota grup menyampaikan, membawa sarung, dan celana panjang serta lengan pangjang dilarang. 

    "Dulu waktu aku didalam, bawa sarung dan celana panjang dan lengan panjang dilarang, " ungkapnya (Huzz/Full) 

    jawa timur sampang
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Sampang Mantapkan Penilaian WBK dan...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Harjad Sampang ke-399 Lon Malang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

    Ikuti Kami