Pemusnahan Barang Bukti Tindakan Pidana Umum Oleh Kejaksaan Negeri Sampang Didominasi Kasus ini.

    Pemusnahan Barang Bukti Tindakan Pidana Umum Oleh Kejaksaan Negeri Sampang Didominasi Kasus ini.

    Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang didominasi barang bukti narkotika, rabu (6/7/23)

    Bertempat di halaman belakang kantor Kejari Sampang, pemusnahan beberapa barang bukti perkara diantaranya, 49 perkara Narkotika 49 (empat puluh) Sembilan perkara Narkotika dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total sebanyak 308, 705 gram.

    5 (lima) Perkara dengan barang bukti pil logo “Y” sebanyak 5871 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh satu) butir, 1 (satu) perkara dengan barang bukti pil logo “LL” sebanyak 1000 (seribu) butir, 2 (dua) perkara dengan barang bukti Tramadol Strip nsebanayak 52 (lima puluh dua) butir dan perkara dengan barang bukti Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir dan barang bukti Dextro sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir.

    Perkara sajam sebanyak 9 perkara yang meliputi barang bukti benda tajam dari perkara pembunuhan, penganiayaan dan sajam dengan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) buah.

    Perkara pencabulan, perkara pembunuhan dan perkara penganiayaan yang mana barang bukti berupa baju dan lain lain dengan jumlah barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) buah.

    Serta barang bukti dari berbagai perkara berupa Hand Phone (HP) yang mana dalam putusan dimusnahkan sebanyak 11 (sebelas) unit.

    Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono, S.H, M.Hum. didampingi seluruh para Kasi dan beberapa pegawai Kejari Sampang.

    Serta turut juga dihadiri oleh unsur Forkompimda Kabupaten Sampang, Ketua BNN Kabupaten Sampang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, media dan tokoh masyarakat. (Full)

    jawa timur sampang
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Panja Sampaikan Rekomendasi Kepada Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Resmikanan Yayasan Yafasa dan Sambut Hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

    Ikuti Kami