Berikut Pesan Kajari Sampang Dalam Launching Rumah Restorative Justice

    Berikut Pesan Kajari Sampang Dalam Launching Rumah Restorative Justice
    Pembukaan Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung Republik Indonesia

    Sampang - Dalam prinsip penegakan hukum untuk penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, launching rumah Rertorative Justice (RJ) di Desa Pecangga'an, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, rabu (16/03/2022) 

    Bertempat di balai Desa Pecangga'an, acara launching digelar secara nasional bersama seluruh Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Jaksa Agung (JA) Republik Indonesia, yang dibuka langsung oleh Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM.,  

    Dimana dalam acara launching tersebut juga dihadiri oleh, Bupati didampingi Wakil Bupati Sampang, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim 0828, seluruh pejabat dilingkungan Kejari Sampang, tokoh masyarakat, dan tamu undangan. 

    Kepala Kejari Sampang Imang Job Marsudi, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.

    "Tujuan dibentuknya kampung Restorative Justice agar terselesaikanya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan rasa keadilan, " sambutannya

    Dirinya juga memaparkan beberapa syarat RJ yang bisa diselesaikan berikut beberapa syarat diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif. 

    "Somoga dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini menjadi wadah bagi Kejaksaan untuk melaksanakan keadilan retoratif justice, saya berharap dukungan Pemerintah dan tokok agama maupun masyarat yang sangat penting guna mendukung program ini, " harapnya

    Sementara itu Bupati Sampang Slamet Junaidi, sangat mengapresiasi atas inisiasi program tersebut lewat Jaksa Agung, dan berharap menjadi pemahaman baik bagi masyarakat. 

    "Saya sebagai kepala daerah Kabupaten Sampang, sangat mengapresiasi dengan diadakannya agenda hari ini (Launcing Rumah Restorative Justice_red), " apresiasinya

    Jurnalis : Huzaini

    Editor : Biro Sampang

    JAWA TIMUR SAMPANG
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Dinilai Melawan Hukum Satpol PP Sampang...

    Artikel Berikutnya

    Rumah Restorative Justice Pecangga'an Sampang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami