Satpol PP Sampang Lakukan Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal

    Satpol PP Sampang Lakukan Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal

    Sampang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal berhasil mengamankan beberapa merk rokok ilegal di yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang. 

    Hasil dari deteksi dini yang dilakukan di 14 Kecamatan setidaknya ada sebanyak 33 merk rokok ilegal atau tanpa cukai tersebar di Sampang, baik produksi pabrikan maupun industri rumahan. 

    "Hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan, ” terang Kasatpol PP Kabupaten Sampang Suryanto, senin (31/10).

    Lanjut Kasatpol PP Suryanto menjelaskan, deteksi dini merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal di sekitar Kecamatan Kota maupun di Pedesaan, sehingga dari hasil tersebut bisa melakukan langkah-langkah yang tepat guna memberantas peredaran rokok ilegal. 

    Dilanjutkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP A. Taufikurrahman menerangkan, bahwa setelah melakukan deteksi dini keberadaan rokok ilegal, akan melanjutkan beberapa kegiatan diantaranya menggelar sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedagang untuk bersama-sama mencegah beredarnya roko Ilegal. 

    "Yang kedua nantinya akan melakukan operasi penindakan bersama segala unsur atau stakeholder, khusus petugas dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura yang ada di Pamekasan, " terangnya

    Menurut A. Taufik sesuai dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar". (Huzz/Full) 

    jawa timur sampang
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Bencana Banjir dan Laka Laut,...

    Artikel Berikutnya

    Satpol PP Sampang Sosialisasi Pencegahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

    Ikuti Kami